Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun macam-macam Organisasi Niaga ini antara lain sebagai berikut :1. Perseroan Terbatas (PT), yaitu organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal 2 orang dengan tanggungjawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Didalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggungjawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. Pemegang saham merupakan pemilik dari PT yang mempunyai hak-hak tertentu seperti :
- Memilih Direksi.
- Meneliti jalannya perusahaan.
- Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan.
- Menentukan manajemen.
2. Perseroan Komanditer (CV), yaitu suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. 1 pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Adapun ciri dan sifat CV yaitu sebagai berikut :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggungjawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu.
3. Firma (FA), yaitu asosiasi antara 2 atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan Persekutuan Firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah. Sifat dari Persekutuan Firma ini antara lain sebagai berikut :
- Bentuk Firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada 1 lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi.
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari Persekutuan Firma untuk tujuan usahanya.
- Pembubaran Persekutuan Firma akan tercipta apabila terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggungjawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam Persekutuan Firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba Persekutuan Firma.
Adapun kelebihan dari Persekutuan Firma,yaitu :
- Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya.
- Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma, yakni :
- Membutuhkan modal yang cukup besar.
- Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
4. Koperasi. Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Adapun beberapa ciri-ciri dari Koperasi, yaitu :
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
5.Joint Venture. Di Indonesia biasa disebut usaha patungan, yaitu entitas yang dibentuk oleh 2 pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi resiko dan keuntungan, serta kendali atas entitas tersebut. Joint Venture bisa dibentuk hanya untuk 1 projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, Joint Venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang berkelanjutan. Joint Venture berbeda dengan aliansi strategik (Strategic Alliance). Dalam aliansi strategis, pihak-pihak yang terlibat tidak perlu menyetorkan modal dan kesepakatannya lebih longgar dibandingkan Joint Venture.
6. Trust, yaitu suatu pondasi dari bisnis. Suatu transaksi bisnis antara 2 pihak atau lebih akan terjadi jika masing-masing pihak saling mempercayai satu dengan lainnya. Kepercayaan ini tidak begitu saja dapat diakui oleh pihak lain/mitra bisnis, melainkan harus dibangun sejak awal dan dapat dibuktikan kepercayaannya. Hal ini sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
7. Kartel, yaitu kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, Kartel dilarang dihampir semua negara. Walaupun demikian, Kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, 1 entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu Kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
8. Holding Company, yaitu perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam 1 grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan (Market Value Creation).
Organisasi Sosial
Organisasi Sosial adalah sekumpulan orang atau individu dalam suatu kelompok yang saling berinteraksi dan bekerja sama yang didasarkan pada aturan-aturan tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Adapun ciri-ciri dari Organisasi Sosial, antara lain sebagai berikut :
Terdapat juga beberapa tipe-tipe Organisasi Sosial, yaitu :
- Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas.
- Menetapkan para anggotanya secara formal.
- Memiliki identitas yang jelas.
- Mempunyai struktur administrasi yang berbeda dengan organisasi lain.
- Organisasi sah setelah melalui suatu prosedur hukum, missal akta notaris.
- Adanya peraturan yang tertulis untuk mengawasi para anggotanya.
A. Organisasi Formal, yaitu organisasi yang dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya dilakukan menurut ketentuan yang resmi dan memiliki peraturan yang tegas. Ciri-ciri pokok dari Organisasi Formal,yaitu :
- Pola komunikasi relatif mapan.
- Disiplin kerja diatur secara formal.
- Pengorganisasian jelas.
- Ada kekhususan keahlian/profesionalisme.
- Tujuan terencana dengan jelas.
Organisasi Formal juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu :
- Sedikit kesempatan bawahan untuk memberikan jawaban atas pesan dan instruksi atasan.
- Kompleksnya jaringan sosial.
- Kecenderungan keterlibatan bawahan untuk turut ikut campur dalam proses musyawarah dan pembuatan keputusan sedikit.
2. Organisasi Informal, yakni organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya dilakukan atas dasar hubungan pribadi dengan struktur informal dan tidak ditentukan secara resmi. Ada beberapa ciri-ciri Organisasi Informal, antara lain :
- Proses pembentukan didasarkan pada kepentingan bersama.
- Hubungannya informal.
- Jumlah anggotanya relatif kecil.
- Adanya kegemaran yang relatif sama diluar organisasi.
- Disiplin kerja didasarkan pada kesadaran pribadi.
Kelemahan Organisasi Informal, yaitu :
- Banyak kesulitan untuk mengambil keputusan karena keterlibatan bawahan tidak terbatas.
- Kapasitas hasil kerja relatif rendah karena anggotanya terbatas.
- Banyak waktu luang yang dipergunakan diluar lingkup organisasi.
Organisasi Regional Dan Internasional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaannnya hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini contoh dari Organisasi Regional, yaitu :
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation, yaitu organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik dibidang ekonomi.
- EEC : Europe Economic Community (Masyarakat Ekonomi Eropa) kawasan Eropa.
- Dll.
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor letak geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasinya. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga yang nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian berbagai konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau Charter. Macam-macam Organisasi Internasional antara lain :
- PBB (United Nations atau UN), adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
- NATO (North Atlantic Treaty Organisation) atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
- Dll.
Sumber :
- http://wwwreydiintan.blogspot.com/2011/11/pengertian-organisasi-niaga.html
- http://chandrapamungkas.wordpress.com/2011/05/02/pengertian-firma/
- http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
- http://www.warsidi.com/2009/12/joint-venture-jv-definisi.html
- http://patriarizko12.blogspot.com/2010/09/pengertian-holding-company-trust-kartel.html
- http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.html
- http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar