Uang yaitu alat pembayaran untuk transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap-setiap negara mata uangnya pun berbeda-beda karena mempunyai mata uangnya tersendiri. Untuk di Indonesia sendiri, mata uang yang digunakan adalah Rupiah.
Jenis-jenis uang terbagi menjadi 2 bagian, antara lain :
- Uang Kartal, yaitu uang yang biasa digunakan untuk alat bayar yang sah yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari untuk melakukan transaksi jual-beli. Contohnya seperti uang logam dan uang kertas.
- Uang Giral, yaitu uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan, kapanpun dan dimanapun. Contohnya seperti saldo, tabungan dan lain-lain.
- Uang Penuh (Full Bodied Money)
- Uang Tanda (Token Money)
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Fungsi dari Bank yaitu untuk menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai serta perluasan kredit.
Bank terbagi menjadi 2, antara lain :
- Bank Sentral, yaitu Bank yang didirikan berdasarkan UU No.13 tahun 1968, bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dan lain-lain.
- Bank Umum, menurut UU No.10 tahun 1998 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Penciptaan Uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar