Saya mempunyai pengalaman pribadi tentang Cyber Crime. Pengalaman saya yaitu ketika saya bermain Game Online di warnet yg tidak pernah saya kunjungi, dan baru pertama kali main di warnet itu. Pada saat saya pulang ke rumah, teman saya memberitahu saya bahwa Char Game saya sedang Online (sedang bermain) padahal saya sudah di rumah dan saya tidak memainkkan Game itu di rumah. Saya langsung bergegas kembali ke warnet hanya untuk sekedar memastikkan dan Log In kembali ke dalam Game, dan saya sudah tidak bisa Log In ke dalam Game karena ada pemberitahuan "ID atau Password Salah", itu karena sudah dirubah Passwordnya dan sepengetahuan saya ID Game saya tidak bisa dirubah. Setelah ditelusuri dan saya pun mendapatkan informasi yang mengejutkan bahwa warnet itu menggunakan aplikasi Keylogger. Keylogger adalah merupakan suatu perangkat lunak yang fungsinya untuk merekam aktifitas dari keyboard yang kemudian hasilnya disimpan dalam sebuah log/catatan/hasil rekaman. Keylogger itu ada 2 jenis, yaitu yang menggunakan kabel (Hardware) dan yang menggunakan aplikasi (Software). Dari pengalaman itu saya sekarang ini lebih berhati-hati, memastikan bahwa warnet yang saya kunjungi untuk bermain Game tidak menggunakan Keylogger.
Jumat, 24 April 2015
Perbandingan Cyber Law Di Berbagai Negara Dan Dampak Diterapkannya UU ITE Di Indonesia
Cyber Law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”Cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. "Cyberspace was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data", artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data. Ruang lingkup Cyber Law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai Online dan memasuki dunia maya Pemberlakuan Cyber Law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering disebut sebagai CyberCrime. Perbandingan Cyber Law di berbagai negara antara lain :
The Computer Crime Act mencakup, antara lain sebagai berikut :
- Cyber Law Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diberlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
- Cyber Law Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, Digital Copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
- Cyber Law Singapura
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
- Cyber Law Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia). The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime Act yaitu Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, antara lain sebagai berikut :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah atau menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
A. Dampak positif :
http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-Tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
- Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang ? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan ? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan ?
- Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat.Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya.
http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html
Rabu, 01 April 2015
Mempersiapkan Diri Setelah Lulus S1
Saat ini saya sudah semester 8 alias sudah mahasiswa tingkat akhir, dan pastinya ingin cepat lulus. Setelah lulus kuliah, saya belum memikirkan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu S2. Saya lebih berminat untuk cepat-cepat mencari pekerjaan untuk saya. Pada saat ini banyak sekali jumlah lulusan S1, tidak sebanding dengan lapangan pekerjaanya. Maka dari itu mulai dari sekarang saya sudah mulai mencicil untuk perbaikan nilai-nilai saya, dan juga saya mengasah skill saya agar nantinya mudah saat mencari pekerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)