Rabu, 16 Januari 2013

Organisasi Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Ada dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Antropolog mengislahkan “social intitution” (penekanan sistem nilainya) Sosiolog mengistilahkan lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial (menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan yang abstrak). Awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial. Lembaga sosial merupakan tata cara yg telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tata tertib, anggota dan tujuan yang jelas, sehingga berwujud kongkrit. Ciri-ciri organisasi sosial yaitu :
  • Formalitas, menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan yang lainnya
  • Hierarkhi, menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida.
  • Besarnya dan Kompleksnya, memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota tidak langsung (impersonal)
  • Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi) jelas
  • Memiliki identitas yang jelas.
  • Keanggotaan formal, status dan peran.
Sumber :
  • http://adifirman.wordpress.com/2011/05/05/organisasi-sosial-dan-kepemimpinan/#more-515

Tidak ada komentar:

Posting Komentar